Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah siap menaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah pada tahun ini untuk mengimbangi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk yang berlaku sejak 17 Mei 2006. Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Jakarta, Senin menyatakan, kebijakan menaikkan HPP perlu diambil untuk mengurangi beban yang ditanggung petani akibat kenaikan HET pupuk. "Kita mengharapkan tahun ini HPP gabah bisa dinaikan namun paling lambat pada 1 Januari 2007 sudah berlaku," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI. Sebelumnya sejumlah anggota Komisi IV DPR menilai kebijakan pemerintah menaikan HET pupuk sangat memberatkan petani di tengah tingginya biaya produksi dan biaya hidup yang mereka tanggung. "Menteri Pertanian tidak memiliki hati nurani dan melukai petani yang saat ini sedang berusaha mensejahterakan diri," kata Irdham anggota dewan dari PDIP. Oleh karena itu, tambahnya, keputusan pemerintah untuk menaikkan HET pupuk harus dibatalkan. Sementara itu Ketua Umum Komisi IV Yusuf Faisal menyatakan, DPR bisa menerima kenaikan HET pupuk namun harus diimbangi dengan kebijakan yang membantu petani. Kebijakan tersebut seperti menaikan HPP gabah, jaminan HET pupuk bisa diterima petani sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, serta kertersediaan pupuk di lapangan. Menanggapi hal itu Mentan menyatakan, selain menaikkan HPP gabah sejumlah kebijakan juga telah disiapkan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan HET pupuk. Pada 2006, tambahnya, pemerintah akan memberikan subsidi benih sebesar Rp1,5 triliun sehingga petani bisa membeli dengan harga separuh dari harga jual. Selain itu, pemerintah juga menyediakan bagi petani kecil terutama untuk tanaman pangan dan perkebunan dengan plafon masing-masing Rp10 triliun. Untuk petani tanaman pangan yakni padi, jagung dan kedelai diberikan subsidi bunga sebesar 10 persen sedangkan perkebunan sebesar 5 persen. Menurut dia, jika disetujui DPR, pada tahun ini pemerintah akan menyediakan dana penjaminan Rp500 miliar untuk pinjaman dan subsidi bunga masing-masing Rp250 miliar. "Mudah-mudahan dengan kebijakan itu mampu menetralisir kenaikan HET pupuk," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006