Jakarta (ANTARA News) - Debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Atang Latif meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk menyita rekening milik tersangka penggelapan aset pribadinya, Husni Muchtar dengan tujuan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Atang Latief, Sugeng Teguh Santoso di Mabes Polri, Senin. Sugeng juga telah mengirimkan surat kepada Bareskrim untuk permohonan penyitaan itu. "Kami mohon agar rekening nomor 87800377XX atas nama Husni Muchtar di bank BCA KCP Sentral Cikini disita Bareskrim," kata Sugeng. Ia mengatakan, rekening itu berisi satu juta dollar Singapura atau senilai Rp5,3 miliar yang dikirim oleh Atang Latief melalui rekening itu dengan maksud dana itu membayar BLBI. Selain itu, Husni juga telah menggelapkan hasil penjual asset Atang Latief yakni PT Bina Multi Finance sebesar Rp38,2 miliar pada tahun 2005 padahal dana itu seharusnya dipakai untuk membayar BLBI. "Jumlah total dana Atang Latief yang dikuasai Husni sebesar Rp45 miliar yang terdiri dari penjualan asset dan dana tunai lainnya," katanya. Husni Mochtar adalah orang yang dipercaya untuk menjual asset Atang Latief yang selanjutnya dipakai untuk membayar BLBI kepada pemerintah. Atang Latief adalah mantan pemilik Bank Bira yang menerima BLBI Rp525 miliar. Ia selama ini lebih banyak menghabiskan waktunya di Singapura namun akhir 2005 ia kembali ke Indonesia untuk mengurus pengembalian BLBI. Kasus ini berawal ketika Atang mempercayakan pengembalian BLBI Rp325 miliar kepada Husni Mochtar termasuk dipercaya menjual assetnya, 5 April 2005. Namun, uang itu tidak dipakai untuk membayar BLBI malah beberapa asset lain milik Atang diambil alih atas nama Husni. Atang pernah berupaya menyelesaikan masalah ini lewat musyawarah namun karena tidak ada titik temu, kasus ini dilaporkan ke Mabes Polri, 27 Januari 2006 dan Husni pun ditahan sebagai tersangka. Pada 12 Mei 2006, Husni mendapatkan penangguhan penahanan. "Demi kelancaran pengembalian asset itu, kami berharap agar Husni Muchtar ditahan kembali dan menyita asset klien kami yang digelapkan Husni," katanya. Sugeng mengatakan, penahanan dan penyitaan itu perlu dilakukan karena Husni Muchtar memiliki potensi sangat besar untuk menghilangkan barang bukti dan asset AtangB Latief yang pada akhirnya tidak terjangkau proses hukum.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006