Manado (ANTARA News) - Undang Undang (UU) tentang Sistem Resi Gudang sudah memasuki tahap pembahasan di komisi VI DPR, dan diharapkan selesai akhir Juni atau paling lambat awal Juli 2006 sudah diundangkan.
Kepala Biro Pasar Fisik dan Jasa, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Made Sukarwo di sela pemasyarakatan perdagangan berjangka komoditi, Senin di Manado, mengatakan, UU tersebut akan memberi legalitas terhadap resi gudang untuk memperoleh pinjaman di bank.
Resi gudang akan diakui sebagai surat berharga yang tidak perlu dipertanyakan lagi, karena keabsahannya diatur dalam UU, sementara ini resi gudang belum dapat dijadikan agunan di perbankan.
Tahap pertama pelaksanaan resi gudang akan diujicobakan di beberapa daerah potensial, salah satunya kemungkinan besar Sulawesi Utara (Sulut), yang telah mengusulkan empat komoditi uji coba resi gudang yakni cengkih, pala, kopra dan jagung.
Made mengatakan, resi gudang adalah suatu tanda bukti penyimpanan komoditi di gudang tertentu oleh pengelola agunan (collateral manager), dapat digunakan sebagai agunan kepada lembaga keuangan, baik bank maupun non bank.
Sistem tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari suatu sistem pemasaran dan keuangan yang telah dikembangkan di negara maju, mampu meningkatkan efisiensi sektor agro industri, karena produsen maupun sektor komersial telah mampu mengubah status persediaan bahan mentah dan setengah jadi menjadi suatu produk dapat diperjualbelikan secara luas.
Hal itu dimungkinkan karena adanya UU tersebut, maka resi gudang merupakan instrumen keuangan yang diperjualbelikan, dipertukarkan (swapped) dan digunakan sebagai agunan memperoleh kredit dari bank, serta dapat diterima sebagai bukti penyerahan barang di bursa berjangka komoditi.
Di Indonesia, kalangan dunia usaha telah memanfaatkan skema pendanaan resi gudang, dengan menggunakan pola Collateral Management Agreement (CMA) melibatkan sekurang-kurangnya tiga pihak (tripartit agreement) yaitu pemilik barang, pemilik/pengelola gudang dan perbankan sebagai penyandang dana.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006