Dia harus bangun paling tidak jam 03.30Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Psikologi Pendidikan Universitas Indonesia Prof Dr Lydia Freyani Hawadi MSi MM Psikolog mengatakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu duduk bersama untuk membahas mengenai kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita.
"Kebijakan ini perlu dibahas bersama, mulai dari Muspida NTT, Dewan Pendidikan Provinsi, hingga masyarakat," kata Prof Lydia Freyani Hawadi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Prof Lydia yang pernah menjabat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan Nasional 2012-2014 itu menjelaskan pembahasan bersama diperlukan agar banyak pihak memahami alur pikir kebijakan tersebut secara komprehensif.
"Selain itu, pemerintah setempat perlu juga masukan dari sisi anak, guru, dan orang tua mengenai penerapan kebijakan tersebut," katanya.
Prof Lydia menambahkan dari sisi psikologis sebenarnya kebijakan tersebut bisa dimaknai positif sebagai keinginan dari seorang kepala daerah untuk makin meningkatkan kualitas peserta didik.
"Saya mencoba memahami dari sisi psikologis, mengenai kegalauan sekaligus keprihatinan seorang kepala daerah terhadap masa depan lulusan peserta didik SMA/SMK. Asumsi beliau karena pagi hari tubuh dan otak masih segar," katanya.
Kendati demikian, dia juga mengakui bahwa banyak faktor yang harus dilihat terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Soal sekolah pukul 05.00, Menko PMK: Percayakan pada Gubernur NTT
Baca juga: KemenPPPA: Sekolah pukul 05.30 berpotensi kurangi waktu istirahat anak
"Bahwa jika siswa harus mulai belajar di sekolah jam 5 pagi, maka dia harus bangun paling tidak jam 03.30. Ini berarti dia harus tidur jam 20.00 paling telat agar dapat terpenuhi kebutuhan pola tidur 8 jam bagi anak usia remaja. Dengan tidur jam 20.00 berarti sekolah harus mengukur pemberian PR," katanya.
Prof Lydia juga berpendapat bahwa kebijakan sekolah jam 06.00 mungkin lebih bisa diterima
"Karena pukul 06.00 matahari sudah mulai terbit, kendaraan umum sudah banyak di jalan dan cukup waktu bagi orang tua dan anak bersiap, selain itu yang terpenting adalah anak sempat sarapan di pagi hari," katanya.
Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah di kantor Dinas Pendidikan NTT mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversi dan menimbulkan reaksi dari masyarakat soal penerapan jam sekolah mulai pukul 05.00 Wita bagi SMA/SMK di Kupang.
Dalam perjalanannya, kebijakan itu berubah dari semula jam 05.00 menjadi 05.30 Wita dan berlaku hingga saat ini.
Baca juga: IDAI: Kebijakan sekolah pukul 05.30 pagi berpotensi turunkan imun anak
Baca juga: DPRD NTT: Tak boleh ada intimidasi dalam penerapan KBM jam 5.30 pagi
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023