Usulan tersebut murni dari pimpinan wilayah, serta tidak ada pihak luar ikut campur dalam urusan internal DMI.Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum PW DMI Jawa Tengah Ahmad Rofiq menyatakan usulan untuk menggelar muktamar Dewan Masjid Indonesia pada Juli 2023 murni untuk menyelamatkan muruah organisasi.
"Ini murni usulan dari bawah, dari DMI di wilayah yang cinta dan peduli terhadap organisasi DMI. Hal ini dalam rangka menyelamatkan organisasi dari ketidakpastian," kata Ketua Umum PW DMI Jawa Tengah Ahmad Rofiq dalam keterangannya diterima di Jakarta, Kamis.
Pimpinan wilayah DMI tidak ingin ada kevakuman dalam berorganisasi sehingga menimbulkan adanya ketidakpastian secara hukum. Apalagi, pelaksanaan muktamar DMI seharusnya pada bulan Desember 2022, sebagaimana amanat AD/ART.
Dalam rapat koordinasi DMI Jawa Bali di Semarang, beberapa waktu lalu, para pimpinan wilayah bersepakat untuk mendorong semua pihak menghormati dan menjalankan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi ini.
Oleh karena itu, usulan tersebut murni dari pimpinan wilayah, serta tidak ada pihak luar ikut campur dalam urusan internal DMI.
"Kami menolak tudingan tersebut," kata dia.
Baca juga: DMI se-Sumatera mendorong pelaksanaan Muktamar VIII
Baca juga: PW DMI Jawa Bali usulkan Muktamar Juli 2023
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar persiapan muktamar sejak dini dan segera. Jangan sampai pelaksanaan muktamar ditunda setelah Pemilu 2024.
"Usulan tersebut (setelah pemilu 2024) tidak sesuai dengan amanat Rapim Nasional DMI 2022, apalagi dengan alasan pandemi COVID-19. Hal ini tidak relevan lagi untuk menunda Muktamar DMI," kata Rofiq.
Pimpinan wilayah berargumen bahwa Muktamar DMI pasca-Pemilu 2024 dengan misi tidak terjadi intervensi politik, menurut dia, akan bertentangan dengan niat atau misi menegakkan tercapainya DMI sebagai organisasi yang strategis bagi masjid.
"Tudingan adanya intervensi politik malah dilakukan oleh pengurus pusat DMI sendiri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menanggapi desakan sejumlah PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta agar pengurus DMI Pusat untuk segera mengadakan muktamar karena berakhirnya masa kepengurusan.
Menurut Jusuf Kalla, pelaksanaan Muktamar DMI Pusat mengacu pada aturan yang tertuang dalam dalam AD/ART DMI yang mengatur pelaksanaan muktamar paling lambat 1 tahun setelah berakhirnya masa kepengurusan.
Alasan penundaan muktamar diputuskan dalam keputusan Rapimnas DMI pada tahun 2022. Dalam forum DMI tersebut, jadwal pelaksanaan Muktamar DMI pada bulan Juli hingga November 2023.
JK menilai tuntutan sejumlah pengurus wilayah tersebut pada dasarnya mempermasalahkan sesuatu yang bukan masalah. JK juga mensinyalir ada yang mendalangi gerakan tersebut.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023