Medan (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan perhatian khusus untuk Provinsi Sumatera Utara dalam penyelenggara Pemilihan Umum, karena tingginya pelanggaran etik.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito di Medan, Kamis, mengatakan dalam catatan DKPP RI, Sumatera Utara merupakan daerah tertinggi posisi kedua soal pelanggaran hal etik pemilu.

"Saat ini, perkara pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang diadukan di tingkat DKPP berjumlah 35 perkara, kemudian jumlah penyelenggara yang diadukan itu 73 dan 39 anggota KPU, Bawaslu Kabupaten/Kota," ujarnya.

Kunjungan Heddy di Medan dalam rangka menghadiri undangan Komisi II DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, dirinya menjelaskan Sumatera Utara menjadi perhatian khusus bagi DKPP RI.

Pihaknya baru saja memberhentikan Ketua Tebingtinggi dan Komisioner Bawaslu Sumut karena dianggap melanggar etik pemilu.

"DKPP membuat keputusan memberhentikan Ketua KPU Tebingtinggi sebagai Ketua karena melanggar etik, sebelumnya 3 minggu lalu, kita berhentikan 2 komisioner anggota Bawaslu Nias Selatan," katanya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023