Dalam perebutan kursi DPD RI Provinsi Jambi ada tiga petahana yang masih bertahan hasil verifikasi KPU JambiJambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akhirnya menetapkan tujuh bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan (dapil) provinsi itu berdasarkan hasil pelaksanaan rekapitulasi verifikasi faktual pada Rabu (1/3).
Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Jambi Apnizal, di Jambi, Kamis, mengatakan hasil rekapitulasi bakal calon anggota DPD RI pada Rabu (1/3) dimana tahap pertama terjaring sebanyak 20 orang, namun akhirnya menetapkan tujuh bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ketujuh bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu Darmawan, Ivanda Awalina Sukandar, Lukman, Elviana, M Sum Indra, M. Syukur dan Ria Mayang Sari. Sedangkan 13 bakal calon anggota DPD lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
Apnizal yang juga Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat dua periode itu mengatakan untuk memenuhi syarat sebagai calon DPD RI dapil Jambi harus memiliki dukungan sebanyak 2.000 pemilih dan memiliki keterwakilan di enam kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dalam perebutan kursi DPD RI Provinsi Jambi ada tiga petahana yang masih bertahan hasil verifikasi KPU Jambi yakni M Sum Indra, Elviana, Ria Mayang Sari, sedangkan satu bakal calon yakni M Syukur gagal memenuhi syarat.
Setelah tahap itu selesai, maka dilanjutkan pada tahap pengumuman bakal calon kemudian akan ada pengecekan dukungan yang tertera memenuhi syarat pada Februari lalu.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima 313 aduan masyarakat karena mengaku nama dan NIK mereka dicatut bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam sistem informasi pencalonan (silon).
"Memasuki hari ke-15 pendirian posko aduan Bawaslu terkait dukungan DPD, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat serta pengawas pemilu yang di catut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa.
Bawaslu pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengoreksi nama-nama tersebut. Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat berdasarkan hasil rekapitulasi data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi.
Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat maupun secara daring melalui tautan aduan masyarakat di masing-masing laman dan media sosial Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca juga: DPD harapkan Pemprov sinergi dengan Pemkot Jambi
Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah perhatikan bansos warga suku terpencil
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023