Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo mengatakan pembentukan Komite Nasional Keuangan Inklusif (KNKI) merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pemerintah telah memiliki Dewan Nasional Inklusi Keuangan (DNKI) yang akan menjadi bagian KNKI di tingkat pusat, sementara untuk daerah, pemerintah akan mengubah Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah menjadi Tim Percepatan Inklusi Keuangan Daerah (TPIKD).

"Yang kita harapkan nanti, TPIKD ke depan menjadi miniatur DNKI dengan tujuh pokok kerja, yakni edukasi, literasi, pemberdayaan, intermediary, financial service government sector, dan pemanfaatan teknologi informasi," katanya dalam webinar "Mendorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Peningkatan Akses Keuangan UMKM" di Jakarta, Kamis.

Pemerintah juga fokus meningkatkan inklusi keuangan di beberapa segmen, seperti pekerja migran, perempuan, masyarakat berusia muda, dan masyarakat pedesaan.

"Kalau kita baca dari hasil survei yang terakhir, teman-teman kita yang belum memiliki akun itu berada di pedesaan. Karena itu, kementerian dan lembaga diharapkan menyelenggarakan sosialisasi di pedesaan," kata Erdiriyo.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu dijaga untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 88 persen pada 2023 dan 90 persen pada 2024, meski di tengah kampanye politik.

Pada 2022, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK menunjukkan bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 85,10 persen sehingga pemerintah tinggal menaikkan 5 persen lagi.

"Bagaimana merangkul teman di daerah yang bergerak terkait keuangan inklusif, sekarang ini kita ingin agar TPAKD bisa merangkul berbagai tim di daerah yang berkaitan dengan inklusi keuangan," ucap Erdiriyo.

Baca juga: Ekonom: UU P2SK dukung penguatan sektor keuangan antisipasi krisis
Baca juga: OJK melantik 22 pejabat perkuat pelaksanaan tugas sesuai UU P2SK
Baca juga: OJK siapkan transisi penerapan UU P2SK

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023