Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut kualitas inklusi keuangan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu terus ditingkatkan.
“Jadi tidak hanya inklusi keuangan yang ditingkatkan, tapi juga kualitasnya. Bagaimana memanfaatkan sebaik-baiknya produk dari penyedia jasa keuangan yang ada,” kata Mahendra dalam webinar “Mendorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Peningkatan Akses Keuangan UMKM”, Kamis.
Ia menyebutkan meningkatkan indeks inklusi keuangan menjadi 90 persen pada 2024 tidaklah sulit.
Pada 2022, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK menunjukkan bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 85,10 persen sehingga pemerintah tinggal menaikkan hingga 5 persen lagi.
Baca juga: OJK targetkan indeks literasi keuangan naik jadi 70 persen
“Bagi kami sekarang meningkatkan indeks inklusi keuangan tidak sulit lagi. Indeks inklusi keuangan sudah meningkat dari 76,19 persen di 2020 menjadi 85,10,” katanya.
Ia juga mengatakan akan memperkuat inklusi keuangan UMKM dengan tidak hanya mempermudah UMKM mengakses produk keuangan, tapi juga membentuk ekosistem untuk meningkatkan skala usaha UMKM.
“Jadi salah satu contohnya dengan mengembangkan ekosistem UMKM yang lengkap. Ekosisyem yang diperlukan untuk UMKM memproduksi barang dan jasa di daerah yang terpencil atau tidak dapat akses keuangan,” ucapnya.
OJK juga mengapresiasi peluncuran proyek Promise to Impact milik Intermational Labor Organization (ILO) yang bertujuan memperkuat ekosistem pendukung untuk sektor finansial yang inklusif bagi UMKM.
Proyek ini juga diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja oleh UMKM selepas pandemi COVID-19.
“Proyek ini pilot yang penting untuk kita melihat keseluruhan ekosistem UMKM baik dari value chain UMKM maupun ekosistem keuangannya yang tentu harus sustainable pada gilirannya untuk bisa berkelanjutan dan menaikkan kualitas dari inklusi keuangan dan UMKM itu sendiri,” ucapnya.
Baca juga: OJK melantik 22 pejabat perkuat pelaksanaan tugas sesuai UU P2SK
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023