Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepada menteri-menteri terkait untuk menyelesaikan status badan hukum ANTARA dengan segera dan meminta pengkajiannya selesai dalam waktu tiga bulan."Saya kasih waktu tiga bulan. Agustus datang lagi ke forum ini dan saya minta, apa status badan hukum ANTARA itu yang dihasilkan," kata Presiden Yudhoyono dalam sidang kabinet yang membahas khusus persoalan LKBN ANTARA di Jakarta, Senin.Dalam sidang kabinet tersebut, hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Kesra Aburizal Bakrie, Menko Perekonomian Boediono dan Menko Polhukam Widodo AS, serta sejumlah menteri terkait seperti Menkominfo Sofyan Djalil, Menteri BUMN Sugiharto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Seskab Sudi Silalahi, Menkumham Hamid Awaluddin, Mendagri Muh Ma`ruf.Sementara dari ANTARA, dipimpin oleh Pemimpin Umum LKBN ANTARA Asro Kamal Rokan, Sekretaris Lembaga Rajab Ritonga, Direktur Pemasaran Alit B Wiratmaja, Wapempelred Umum Akhmad Kusaeni dan Kepala SPI Anton Riswandi. Menurut Presiden Yudhoyono, status badan hukum ANTARA harus jelas, juga fungsi dan perannya pada masa sekarang. Terkait dengan itu, maka ada tiga pilihan. Pertama, ANTARA, apakah akan diperankan terkait dengan pemerintah seutuhnya sebagai lembaga pemerintah. Kedua, apakah ANTARA akan betul-betul dilepaskan menjadi sebuah lembaga yang independen atau pilihan ketiga, semi independen yaitu separuh independen dan separuhnya lagi terkait dengan lembaga pemerintah. Namun seperti dikutip PU LKBN ANTARA, Asro Kamal Rokan, kalau ANTARA sepenuhnya menjadi lembaga pemerintah apakah masih dipercaya oleh pasar, karena bisa saja dianggap sebagai corong pemerintah. Di sisi lain, jika independen bisa saja kantor berita ini didalam pemberitaannya bisa negatif seperti permintaan pasar. Sedangkan pilihan menjadi lembaga independen, itu memungkinkan antara terkait dengan pemerintah, namun dalam kebijakan pemberitaannya tetap independen. Tiga pilihan ini belum diputuskan dan justru itu yang harus dikaji. Dari tiga pilihan itulah, nantinya ANTARA, akan ditentukan statusnya apakah menjadi perusahaan umum atau lembaga pemerintah non departemen. (*)

Copyright © ANTARA 2006