Kendari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Konawe menangkap seorang pelajar berinisial MRA alias G (17) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi saat dihubungi Kamis, mengatakan bahwa MRA alias G ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Amebekaeri, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (2/2).

“MRA alias G yang merupakan pelajar itu ditangkap sekitar pukul 01.00 WITA,” katanya.

Orang nomor satu di Polres Konawe itu mengungkapkan penangkapan itu berawal dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha kerap terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Konawe dengan cara pengamatan dan pembuntutan,” ujarnya.

Usai diselidiki, lanjut AKBP Ahmad Setiadi, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Ditemukan satu sachet yang terbungkus pipet yang berisi diduga sabu-sabu dengan berat 0,33 gram dan satu sachet lainnya juga berisi diduga sabu-sabu seberat 0,80 gram,” jelasnya.

Polisi berpangkat dua bunga melati itu menambahkan bahwa ditemukan juga sebanyak 13 sachet kosong, dua buah pipet yang telah dipotong, satu buah korek api beserta sumbu, dan satu sachet diduga sabu-sabu dengan berat 0,40 gram di dalam dompet pelaku.

“Serta satu sachet besar diduga juga berisi sabu-sabu dengan berat 3,17 gram dan uang tunai sebesar Rp400 ribu, juga satu set alat isap sabu-sabu atau bong,” bebernya.

AKBP Ahmad Setiadi menuturkan bahwa total barang bukti diduga sabu-sabu yang ditemukan dari penangkapan tersebut, yaitu sebanyak 4,64 gram.

Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kata polisi perwira menengah itu, MRA alias G dibawa ke Mapolres Konawe.

“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” tutupnya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023