Saya sampaikan ke NA, karena di daerahnya dia nggak punya siapa-siapa. Maka saya tawarin tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya Sentra di Kupang

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menangani anak korban kekerasan seksual berinisial NA di Ende, agar mau menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama lebih dari 30 menit Mensos membujuk NA dan akan menyiapkan pendidikan dan pengembangan minatnya.

"Saya sampaikan ke NA, karena di daerahnya dia nggak punya siapa-siapa. Maka saya tawarin tinggal di Sentra di Kupang. Kami punya Sentra di Kupang," ujar Mensos Risma dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Di Polres Ende, Mensos menjelaskan ada banyak anak dengan kasus serupa yang sedang menjalani rehabilitasi sosial di Sentra Efata Kupang. Selain pemulihan psikologis, Sentra Efata juga memfasilitasi pendidikan dan pengembangan minat anak.

"Alhamdulillah mau yang bersangkutan. Nanti dia akan kita ajak ke Kupang," ujarnya.

Mensos juga berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman maksimal.

Baca juga: Polres Ende tahan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur

"Tadi saya komunikasi dengan Pak Kapolres dan Pak Kajari untuk bagaimana hukuman itu maksimal, karena jelas yang bersangkutan itu ada hubungan (keluarga)," katanya.

Seperti diketahui pelaku kekerasan seksual kepada NA adalah saudara sepupu yang tinggal bersamanya dan keluarga yang lain. Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 jo. UU No. 35 tahun 2014 jo. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak dapat dipidana dengan maksimal 15 tahun.

Namun apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Mensos Risma menjelaskan kasus kekerasan seksual menjadi fokus utama Kementerian Sosial (Kemensos). Sepanjang tahun 2022 pihaknya telah menangani setidaknya 3.346 anak korban kekerasan seksual, angka ini belum termasuk 254 kasus yang direspons dari media monitoring yang viral di media massa. Dari jumlah itu 14 orang di antaranya disabilitas.

Pada tahun 2022 Kemensos merespons 6.627 kasus dari pemindaian berita, dimana 741 kasus merupakan kasus anak dengan berbagai permasalahan.

Jika masyarakat mendapati kasus kekerasan terhadap anak, dapat melaporkan hal tersebut ke nomor 021-171. Bisa juga menghubungi pendamping sosial atau sentra dan terpadu terdekat.

Baca juga: Siswi korban pemerkosaan di Maluku dapat pendampingan saat diperiksa
Baca juga: Kemensos dampingi anak korban kekerasan seksual di Bojonegoro

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023