Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo menetapkan seorang pengusaha inisial RC sebagai tersangka karena memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen sah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardy Putra menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pengusaha asal Kecamatan Besuki, itu setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, baik tersangka maupun saksi-saksi.
"Yang bersangkutan terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal. Sebelum menetapkan tersangka kami sudah menggelar dalam kasus kepemilikan elang bondol yang merupakan satwa liar dilindungi," kata AKP Dhedi di Situbondo, Rabu.
Ia menyatakan tersangka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018 bahwa satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh ditangkap karena elang bondol merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.
Selain itu, lanjut AKP Dhedi, tersangka juga melanggar Undang Undang BKSDA dan terancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bersama Satreskrim Polres Situbondo menyita elang bondol itu di gudang jagung tersangka karena tidak mengantongi dokumen sah.
Satwa liar dilindungi yang dipelihara oleh pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki, itu tidak mengantongi dokumen yang sah sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018.
Satwa liar haliastur indus ini dipelihara RC di gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur.
Terungkap-nya pengusaha jagung memelihara burung elang bondol secara ilegal itu berawal dari informasi masyarakat.
Selanjutnya petugas gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi bersama petugas dari BKSDA Jember.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023