Pekerja ini pun dapat berasal dari kalangan keluarga, pertemanan, lingkungan ataupun masyarakat kategori pekerja rentan lainnya.
Palangka Raya (ANTARA) -
"Program PNSKU SAHABATKU kami luncurkan November tahun lalu. Melalui program ini kami mengajak satu PNS minimal memberikan perlindungan. Ini akan kita maksimalkan," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu.
Bentuk perlindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di BPJS Ketenagakerjaan oleh PNS ini, dilakukan dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran bulanan pekerja rentan.
Pekerja ini pun dapat berasal dari kalangan keluarga, pertemanan, lingkungan ataupun masyarakat kategori pekerja rentan lainnya.
"Saya rasa untuk ASN, membayarkan iuran Rp16.800 per bulan untuk minimal satu orang itu relatif kecil. Melalui program baru ini pemerintah ingin meningkatkan peran masyarakat dalam melindungi pekerja rentan, minimal di sekitar tempat kerja atau tempat tinggalnya," katanya.
Menurut Hera, saat ini ada sekitar 4.000 lebih ASN yang adai di lingkungan pemerintah "Kota Cantik". Artinya, jika masing-masing ASN minimal memberikan perlindungan satu orang, maka akan ada 4.000 pekerja rentan yang mendapat perlindungan.
"Apalagi kalau misalnya untuk selevel kadis bisa tiga orang, kabid dua orang, maka akan lebih banyak pekerja rentan sektor informal atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang terlindungi," kata wanita berhijab itu.
Sementara untuk sasaran program, masing-masing ASN diberi kewenangan seluas-luasnya untuk memilih. Misalnya saja dengan sasaran tetangga, asisten rumah tangga, keluarga maupun kerabat yang masuk kategori PBPU.
"Dengan iuran yang relatif murah ini, jika suatu saat terjadi risiko kerja, maka biaya pengobatan sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Artinya secara tidak langsung program ini juga meringankan biaya saat terjadi risiko kerja," katanya.
Sebelumnya, kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi menyambut baik program Pemkot Palangka Raya, yang merupakan terobosan baru untuk wilayah Provinsi Kalteng dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan dan PBPU.
Melalui program ini, setiap pekerja yang mendapatkan dua program jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN).
"Artinya, jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas, atau sampai sembuh. Selain itu jika pekerja meninggal saat bekerja maka akan mendapat santunan senilai Rp42 juta," kata Budi.
Baca juga: Kota Palangka Raya raih piala Adipura dari Kementerian LHK
Baca juga: Fakultas Teknik dan Informatika UMPR tambah empat prodi baru
Baca juga: Mahasiswa Fisipol UMPR lolos ke ajang APTLR di Singapura
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023