Bakal calon anggota DPD daerah yang belum memenuhi syarat masih mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan
Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menetapkan 14 dari 17 orang bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan minimal.

Anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Kepri yang memenuhi syarat dukungan minimal yakni Alias Wello, David, Dharma, Dwi Ajeng, Gerry, Hardi, Haripinto, Hotman, Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, Richard, Sirajudin Nur, Stephane dan Sunarto.

Sedangkan Andhika, Juanda dan Raja Imran belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 orang. Berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap sampel dukungan minimal pemilih, jumlah dukungan pemilih kepada Andhika yang memenuhi syarat hanya 158 orang, Raja Imran 917 orang, dan Juanda 1.820 orang.

Bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Kepri yang belum memenuhi syarat masih mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan minimal pemilih tersebut pada 2-11 Maret 2023.

"Kami akan melakukan verifikasi faktual tahap kedua untuk memastikan apakah syarat dukungan minimal pemilih terhadap mereka memenuhi syarat atau tidak. Selanjutnya kami akan menetapkan calon anggota DPD," ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan minimal pemilih kepada bakal calon anggota DPD sekitar sebulan lalu, KPU Kepri menetapkan Alias Wello mendapatkan dukungan sebanyak 2.304 orang, Andhika 2.072 orang, David 2.366 orang, Dharma 2.815 orang, Dwi Ajeng 2.717 orang, Gerry 3.039 orang, Hardi 2.384 orang, Haripinto 2.649 orang, Hotman 2.581 orang, Ismeth Abdullah 2.977 orang, Juanda 2.068 orang, Raja Imran 2.042 orang, Ria Saptarika 2.679 orang, Richard 2.591 orang, Sirajudin Nur 2.497 orang, Stephane 2.424 orang, dan Sunarto 2.451 orang.

Kemudian KPU Kepri menetapkan sampel dari dukungan minimal pemilih tersebut untuk dilakukan diverifikasi secara faktual pada 10-26 Februari 2023. Total jumlah sampel pemilih yang diklaim memberi dukungan kepada bakal calon anggota DPD sebanyak 12.925 orang, tersebar di tujuh kabupaten dan kota.

Pelaksanaan verifikasi faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS) menggunakan empat metode yakni mengunjungi rumah pemilih, dan menjalin komunikasi dengan penghubung bakal calon anggota DPD terkait agar dapat memfasilitasi proses verifikasi faktual dilaksanakan melalui telepon video atau dengan menggunakan aplikasi yang dapat menangkap suara dan gambar pemilih.

Metode selanjutnya, petugas penghubung bakal calon anggota DPD terkait dapat memberikan video pengakuan pemilih bahwa benar dirinya sebagai pendukung salah satu calon anggota DPD. Jika masih tidak berhasil, maka penghubung bakal calon anggota DPD dapat mengumpulkan pemilih.

"Tempat dan waktu untuk mengumpulkan pemilih tersebut berdasarkan kesepakatan antara petugas PPS dengan petugas penghubung calon anggota DPD," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu temukan pantarlih di Bintan dukung bakal calon anggota DPD
Baca juga: Belasan nama penyelenggara pemilu di Kepri dicatut bakal calon DPD

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023