Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menjelaskan kasus awal mutilasi di Bekasi karena korban AHW (54) kecewa tidak dinikahkan oleh tersangka MEL (34).

"Pada adegan 8 saat 25 Juni 2019 pukul 00.00 terjadi cekcok antara korban dan tersangka karena korban bertemu dengan orang tua tersangka di Bandung," kata penyidik Ipda Riko Butarbutar saat menginstruksikan reka adegan di Jakarta, Rabu.

Dalam reka adegan yang berjumlah 60 adegan tersebut juga didapatkan bukti bahwa korban mengancam kepada tersangka akan membocorkan hubungan mereka kepada istri dan keluarga tersangka.

"Tersangka kemudian mendorong korban dan mencekik hingga tewas," kata Riko.

Setelah tewas, tersangka meninggalkan korban hingga kembali lagi ke apartemen milik korban pada bulan Juli 2019.

"Pada adegan 24 tersangka melihat korban sudah membusuk dan banyak cairan di lantai sehingga melakukan mutilasi terhadap korban, " kata Riko.

Baca juga: Polda Metro Jaya jelaskan fakta baru mutilasi di Bekasi
Baca juga: RS Polri identifikasi jenazah korban mutilasi di Bekasi melalui DNA
Tersangka MEL (baju tahanan) saat mempraktekkan cara dia memutilasi korban AHW dalam rekonstruksi ulang pembunuhan di Direktorat Kriminal Umum Rabu (1/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Tersangka memutilasi korban menjadi tujuh bagian, kemudian memasukkan mayat AHW ke dalam dua kontainer plastik.

Tersangka memindahkan mayat korban tiga kali, yakni pertama pada Agustus 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.

Kemudian 5 April 2020 di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi, dan terakhir pada Juni 2021 di Kampung Buaran RT 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atau lokasi temuan mayat.

Selain membunuh dan memutilasi korban, tersangka juga menguras harta korban dengan total senilai Rp1.146.869.000.

Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023