“Pemusnahan ini berasal dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal pada periode 1 Januari s.d. 1 Juni 2022. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp11,15 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,48 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq.
Rofiq menambahkan bahwa rokok ilegal banyak ditemukan pada jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang memiliki nilai cukai lebih besar dibandingkan dengan sigaret kretek tangan (SKT). “Kebijakan pemerintah saat ini memberikan nilai cukai lebih rendah ke SKT dikarenakan produk tersebut dikerjakan langsung oleh manusia tanpa menggunakan mesin sehingga menciptakan potensi peluang kerja yang lebih besar,” tambah Rofiq.
“Saat ini banyak ditemukan rokok ilegal jenis SKM untuk menghindari cukai yang tinggi. Dalam satu rokok SKM, nilai cukainya lebih tinggi dibandingkan dengan harga tembakaunya. Itu menjadi alasan produsen rokok ilegal untuk menghindari cukai agar mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya. Bukan hanya tidak membayar pungutan negara, rokok ilegal ini juga tidak terdaftar di instansi yang berwenang sehingga tidak dapat dijamin keamanannya,” jelas Rofiq.
Rofiq menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. “Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. Saya menghimbau kepada pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena ‘Legal Itu Mudah’,” pungkasnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023