Kami menetapkan rancangan tim pokja yang dinamakan Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak (Sadar Mati Pajak) yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat,
Padang (ANTARA) - Tim Pembina Samsat Sumatera Barat membentuk Pokja Sadar Mati Pajak terkait dengan sebanyak 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumbar yang mengalami mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Rabu, mengatakan pembentukan pokja tersebut sebagai bentuk keseriusan Tim Pembina Samsat Sumatera Barat untuk mengimplementasikan Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia tim ini terbentuk secara resmi pada rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Sumatera Barat yang diselenggarakan pada Selasa (28/2) di Kantor Bapenda Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: 4.508 unit kendaraan bermotor di Lhokseumawe ikuti program pemutihan
Rapat pembentukan Pokja Tim Sadar Mati Pajak ini dihadiri lengkap oleh Tim Pembina Samsat Sumatera Barat yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat Maswar Dedi, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Barat Raihan Farani.
"Kami menetapkan rancangan tim pokja yang dinamakan Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak (Sadar Mati Pajak) yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat," kata dia.
Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
Menurut dia pembentukan ini bertujuan menciptakan penajaman berbagai perencanaan yang disusun berdasarkan data jumlah kendaraan di Sumatera Barat seperti penetapan target pendapatan daerah, rasio pertumbuhan kendaraan, rasio panjang jalan dan jumlah kendaraan dan berbagai perencanaan lainnya.
Ia menjelaskan tugas utama Tim Pokja adalah melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumatera Barat yang masuk dalam kategori sesuai pasal 74 ayat 2b UU 22 tahun 2009 dan selanjutnya melakukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus imbauan untuk melunasi pajak tertunggak.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak yaitu cukup bayar pajak dua tahun bagi yang menunggak pajak empat tahun atau lebih dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Baca juga: Pemprov Lampung gelar pemutihan PKB sebelum hapus data registrasi
Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan, setelah melalui mekanisme penelitian selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
"Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang," kata dia.
Ia mengatakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
"Kami minta seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023