Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kupang, Rabu mengatakan bahwa beberapa kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan itu antara lain hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan perlindungan varietas tanaman.
Dia mengatakan pendaftaran hak kekayaan intelektual itu berguna untuk mencegah terjadinya kasus pengklaiman merek milik para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pengusaha besar.
“Ada kekhawatiran pelaku UMKM sebagai pemilik merek justru tidak bisa memenangkan haknya,” katanya dalam kegiatan Konsultasi Teknis dan Pemberian Edukasi kepada Pelaku Usaha terkait Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI)
Bupati Endi mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Kementerian Hukum dan Ham bagi para pelaku UMKM agar para pelaku UMKM benar-benar mendapatkan pelindungan hukum atas kepemilikan merek-nya.
Namun dia berharap Kemenkumham tidak hanya memberikan edukasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran saja.
“Tetapi juga dapat memberikan pendampingan terhadap pelaku usaha apabila terjadi dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menyampaikan terima kasih kepada Pemda Manggarai Barat atas kerja sama di bidang penataan regulasi dan pelindungan kekayaan intelektual.
Pihaknya mengapresiasi Pemda Kabupaten Manggarai Barat yang telah melahirkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dengan adanya Perda ini, Pemda Manggarai Barat kini memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi sebagian biaya pendaftaran merek UMKM melalui APBD, serta menyelenggarakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT.
Marciana yang dikonfirmasi dari Kupang juga mengatakan bahwa Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan program One Village One Brand.
Pihaknya berharap, Pemda dapat mendukung terwujudnya program ini di Kabupaten Manggarai Barat. Mengingat, Pemda setempat telah memiliki Perda Sistem Kepariwisataan Daerah dan mencanangkan desa wisata yang bisa menjadi pintu masuk untuk mengembangkan satu desa, satu merek.
Baca juga: Kemenparekraf dukung hak kekayaan intelektual jenama fesyen lokal
Baca juga: UMKM diminta daftar kekayaan intelektual beri nilai tambah pada produk
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023