Jakarta (ANTARA) - Hasil survei nasional Indonesia Polling Stations (IPS) dengan format pertanyaan terbuka menunjukkan sebanyak 13,5 persen responden menyatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) merupakan sosok paling tepat untuk menjadi wakil presiden (wapres) periode 2024-2029.

"Sebanyak 13,5 persen responden menyatakan Ridwan Kamil sebagai sosok yang paling tepat untuk menjadi wapres RI mendatang,” ujar peneliti senior IPS Alfin Sugianto di Jakarta, Selasa.

Selain pertanyaan dengan format terbuka, lanjut dia, Ridwan Kamil juga berada di posisi pertama hasil survei dengan format tertutup dan dinilai menjadi sosok paling tepat sebagai wapres oleh 21,8 responden.

"Sebanyak 21,8 persen responden menyatakan Ridwan Kamil sebagai sosok yang paling tepat untuk menjadi wapres," ucap Alfin.

Baca juga: Survei Median: Ridwan Kamil jadi cawapres paling favorit

Baca juga: Pakar politik menilai Ridwan Kamil punya kesempatan maju pada pilpres

Berikutnya, survei dari IPS juga menanyai responden berkenaan dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam simulasi Pemilu 2024.

Dalam pertanyaan itu, IPS menyandingkan tiga nama capres dengan elektabilitas tertinggi dengan beberapa nama yang dinilai cocok menjadi cawapres. Hasil survei lalu menunjukkan Ridwan Kamil unggul sebagai cawapres pendamping Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Alfin menyampaikan persentase responden yang memilih Ridwan Kamil sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo mencapai 22,4 persen.

”Ridwan Kamil dinilai publik sebagai tokoh yang paling cocok menjadi cawapres Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024 nanti,” kata Alfin.

Ridwan Kamil juga unggul sebagai cawapres pendamping mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan elektabilitas sebesar 21,3 persen.

Survei IPS tersebut dilakukan pada 15-24 Februari lalu. Survei berlangsung di 34 provinsi di Indonesia dengan responden berusia 17 tahun ke atas. Survei tersebut menggunakan teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat dan batas kesalahan sekitar 2,83 persen serta tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023