harus ada kesepakatan dulu di internal keluargaJakarta (ANTARA) - Dokter Spesialis Kedokteran Forensik Dr. dr. Putri Dianita Ika Meilia, Sp.F, MCRM mengatakan persetujuan keluarga calon donor transplantasi organ paru-paru sangat penting untuk menentukan kepastian dilakukannya transplantasi organ tersebut.
"Tidak bisa dipaksakan ya walaupun kita sudah punya hasil screening, sudah ada calon resipien, timnya sudah siap, tapi kalau dari keluarga calon donor belum setuju, kita tidak bisa langsung bertindak," kata Putri Dianita Ika Meilia dalam webinar bertajuk "Transplantasi Paru", yang diikuti di Jakarta, Selasa.
Putri Dianita Ika Meilia mengatakan meski transplantasi paru-paru belum pernah dilakukan di Indonesia, namun sejumlah negara mensyaratkan adanya persetujuan pendonor untuk mendonorkan paru-parunya pada saat masih hidup dan masih sadar untuk membuat keputusan.
"Ada keinginan pasien pada saat masih hidup dan masih sadar, masih mampu membuat keputusan. Tentunya itu dulu yang harus kita hargai. Dalam arti kita komunikasikan kepada keluarga dan keluarganya yang kita perhitungkan adalah keluarga terdekat," kata dokter yang berpraktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan ini.
Baca juga: RSUP Persahabatan siap laksanakan transplantasi paru di Indonesia
Baca juga: Pasien corona usia 65 tahun di Wuhan pulih usai cangkok paru-paru
Putri menambahkan untuk kasus di luar negeri, yang termasuk keluarga terdekat adalah keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
Namun berbeda untuk di Indonesia. Persetujuan keluarga biasanya melibatkan keluarga yang lebih besar.
"Kalau di Indonesia bisa sangat melebar itu kakak kedua, sepupu. Tapi pada intinya yang kita anggap ya dalam konteks ini adalah keluarga terdekat saja yaitu suami atau istri, anak kandung yang sudah dewasa. Nah di sini juga kan kadang anaknya banyak, yang mungkin ada yang setuju, ada yang enggak. Itu harus ada kesepakatan dulu di internal keluarga," kata Putri Dianita Ika Meilia.
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta Timur, menyatakan kesiapan melakukan transplantasi paru-paru untuk kali pertama di Indonesia.
Putri menambahkan untuk kasus di luar negeri, yang termasuk keluarga terdekat adalah keluarga inti yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
Namun berbeda untuk di Indonesia. Persetujuan keluarga biasanya melibatkan keluarga yang lebih besar.
"Kalau di Indonesia bisa sangat melebar itu kakak kedua, sepupu. Tapi pada intinya yang kita anggap ya dalam konteks ini adalah keluarga terdekat saja yaitu suami atau istri, anak kandung yang sudah dewasa. Nah di sini juga kan kadang anaknya banyak, yang mungkin ada yang setuju, ada yang enggak. Itu harus ada kesepakatan dulu di internal keluarga," kata Putri Dianita Ika Meilia.
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Jakarta Timur, menyatakan kesiapan melakukan transplantasi paru-paru untuk kali pertama di Indonesia.
Hingga kini RSUP Persahabatan telah mendata total 14 resipien yang masuk dalam daftar tunggu penerima organ tubuh paru-paru dari pendonor, dan tiga diantaranya telah meninggal dunia.
Transplantasi paru-paru perdana di RSUP Persahabatan hingga kini masih menunggu ketersediaan pendonor hingga izin keluarga.
Baca juga: Jalani cangkok paru, pasien COVID-19 di Korsel mulai pulih
Baca juga: Jalani transplantasi paru-paru, Mercedes berharap kondisi Lauda segera pulih
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023