Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Polisi Lotharia Latif memerintahkan jajarannya untuk mengejar dan menangkap pria berinisial RM alias Baret, warga Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, karena diduga sebagai provokator.
Kapolda mengatakan RM alias Baret terlihat menembak aparat kepolisian menggunakan senjata api organik saat polisi itu mencoba menghalau massa yang nyaris bentrok pada Senin (27/2) sore.
"Kami minta yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara baik-baik. Kalau melawan, kita akan tangkap, baik hidup atau mati," kata Kapolda Maluku kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Selain itu, lanjut Kapolda, Baret juga merupakan pelaku yang diduga menganiaya seorang anggota polisi di Negeri (Desa) Wakal pada Minggu (26/2) lalu.
Kapolda menegaskan bahwa Baret merupakan salah satu orang yang selama ini menjadi pemicu terjadinya bentrok antarwarga dan diketahui menyimpan dua pucuk senjata api organik jenis SS1 V2 dan Revolver.
"Kemarin pada saat konflik terjadi yang bersangkutan sempat menembakkan senjata apinya ke anggota Brimob kita juga," kata Kapolda.
Polda Maluku, lanjut Kapolda, tidak akan menoleransi masyarakat yang menyimpan senjata api, baik organik maupun rakitan karena benda itu sangat membahayakan masyarakat sendiri maupun aparat keamanan.
"Kita akan tangkap dan proses hukum orang-orang yang masih pegang senjata api tersebut karena itu kejahatan berat di negara ini," tegas Kapolda.
Menurutnya, masyarakat juga seharusnya tidak menutupi atau menyembunyikan para provokator dan pelaku pidana yang sangat membahayakan.
"Terlalu mahal harga sebuah kerukunan dan kedamaian yang dipertaruhkan sehingga para pelaku provokatif ini jangan disembunyikan," pintanya.
Kapolda Lotharia Latif juga mendorong para raja-raja yang daerahnya berkonflik agar dapat proaktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjaga perdamaian di wilayah masing-masing.
"Para raja-raja juga diharapkan dapat membantu meredam konflik, bahkan bisa berupaya menyerahkan para pelanggar hukum kepada aparat keamanan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Pewarta: Winda Herman
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023