Saya harus observasi selama 14 hari

Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI mengobservasi temuan sebanyak 56 anjing yang diduga untuk dijagal, guna mengantisipasi penularan penyakit rabies.

“Saya harus observasi selama 14 hari,” kata Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati di Jakarta, Selasa.

Saat ini, lanjut dia, puluhan anjing yang tanpa dilengkapi dokumen kesehatan itu dikirim dari Sukabumi, Jawa Barat.

Dia menambahkan 56 anjing tersebut masih ditampung sementara di tempat penampungan atau Pusat Kesehatan Hewan di Ragunan, Jakarta Selatan.

Apabila tidak terdeteksi rabies setelah observasi 14 hari, pihaknya akan menyerahkan anjing tersebut kepada komunitas pecinta hewan.

Baca juga: Legislator: Ada potensi pelanggaran aturan atas temuan jagal anjing

Dia menjelaskan daerah Sukabumi di Jawa Barat belum bebas rabies sehingga Dinas KPKP DKI perlu melakukan observasi.

“Kebetulan daerah Sukabumi itu daerah yang tidak bebas rabies, itu yang perlu kami waspadai. Jakarta kan bebas rabies dan itu seharusnya dilengkapi dokumen,” katanya.

Dinas KPKP DKI, kata dia, nantinya akan memberikan rekomendasi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Koordinator Pengawas Polda Metro Jaya untuk penindakan selanjutnya kepada pemilik lokasi penemuan anjing.

“Berarti itu kan ilegal dan hari ini kami proses dan yang memproses adalah PPNS Korwas Metro Jaya,” imbuhnya.

Pihaknya bersama Korwas Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan untuk mencegah lokasi di Jakarta dijadikan sebagai tempat jagal anjing.

Baca juga: Bau bangkai di Jalan Raya Munjul bersumber dari limbah jagal anjing

“Kami memberikan rekomendasi, bahwa sesungguhnya dalam UU Perternakan, UU Pangan (anjing) itu tidak termasuk bahan pangan,” katanya.

Sebelumnya, Dinas KPKP DKI, bersama komunitas pecinta hewan dan Korwas Polda Metro Jaya menemukan lokasi diduga tempat penjagalan anjing di Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (24/2).

Dalam proses penggerebekan itu dikawal sejumlah personel kepolisian dari Polsek Cengkareng.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023