hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasiJakarta (ANTARA) - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru terutama yang berstatus honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami hanya berharap penuhi kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim di Jakarta, Senin.
Satriawan mengatakan pemerintah perlu memenuhi amanat Pasal 14 (ayat 1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Hal itu harus dilakukan mengingat nasib para guru terutama yang berstatus honorer dan PPPK hingga kini masih terlunta-lunta.
Menurut Satriawan, dalam sisi tunjangan pun sangat berbanding terbalik dengan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga: Pakar nilai guru tidak miliki payung hukum kuat untuk kesejahteraan
Baca juga: Kemendikbudristek pecahkan tiga masalah pokok lewat RUU Sisdiknas
Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak tertulis level Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan peringkat jabatan tujuh ternyata paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan.
Sedangkan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi atau komputer justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013 dan guru honorer masih banyak yang diberi upah Rp500 ribu per bulan bahkan dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS yakni triwulan sekali.
"Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi," katanya.
Oleh sebab itu, P2G meminta pemerintah untuk menyejahterakan profesi guru yang pada dasarnya mengemban tugas sangat mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menentukan kualitas generasi ke depan.
Baca juga: Pengamat: Revisi UU Sisdiknas upaya tingkatkan kesejahteraan guru
Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak tertulis level Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan peringkat jabatan tujuh ternyata paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan.
Sedangkan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi atau komputer justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013 dan guru honorer masih banyak yang diberi upah Rp500 ribu per bulan bahkan dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS yakni triwulan sekali.
"Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi," katanya.
Oleh sebab itu, P2G meminta pemerintah untuk menyejahterakan profesi guru yang pada dasarnya mengemban tugas sangat mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menentukan kualitas generasi ke depan.
Baca juga: Pengamat: Revisi UU Sisdiknas upaya tingkatkan kesejahteraan guru
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023