Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI, KH Hidayat Nurwahid, mengharapkan upaya penyelesaian kasus hukum terhadap Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto, tetap dilanjutkan walau ada permintaan maaf dari keluarga yang disampaikan oleh putrinya, Titiek Hediyanti.
"Tentu saya tetap berpendapat bahwa apa yang telah diupayakan itu merupakan sebagian dari solusi, dan tentunya Pak Harto maupun keluarganya itu paham bahwa permasalahan beliau juga terkait dengan permasalahan hukum," kata Nurwahid usai peluncuran program "Sejuta Al Quran Braille Untuk Tuna Netra" di Ciputat, Tangerang, Banten, Minggu.
Langkah dari Titiek, atas nama keluarga besar Soeharto, untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia itu dinilai Nurwahid merupakan satu langkah maju untuk menyelesaikan masalah karena publik menuntut permintaan maaf tersebut.
Titiek menyatakan permintaan maaf HM Soeharto sekeluarga tersebut saat menyampaikan bantuan kepada pengungsi Gunung Merapi di Jawa Tengah pada Sabtu (20/5).
"Saya kira, kita layak mengapresiasi pernyataan terbuka dari putri Pak Harto, dan saya berharap itu adalah memang sikap resmi dari Pak Harto dan dari keluarga. Saya kira itu satu hal yang dicatat oleh bangsa Indonesia sebagai satu upaya dari penyelesaian masalah beliau," kata Nurwahid.
Selain permintaan maaf, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan, perlunya pengembalian aset keluarga Soeharto kepada negara untuk dikelola sepenuhnya oleh negara.
"Dari pihak Pak Harto sudah ada permintaan maaf, tapi lebih bagus jika setelah permintaan maaf itu juga ada semacam inisiatif, jika dulu telah menyerahkan aset-aset itu kepada negara, sekarang secara terbuka serahkan aset-aset itu untuk dikelola sepenuhnya oleh negara," paparnya.
Ia memberikan contoh, dana dari Yayasan Gotong Royong yang disumbangkan bukan salah satu yang dipermasalahkan.
"Jadi, kalau kemudian dari pihak Pak Harto menyerahkan yayasan itu pada negara secara sepenuhnya, dan kemudian bahkan, katakanlah, sebagian dari harta yang dipermasalahkan terkait dengan korupsi, dari pihak Pak Harto kemudian secara sukarela mengembalikan kepada negara, saya kira ada langkah maju lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus ini," demikian Hidayat Nurwahid. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006