Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Rapat Pimpinan MPR menerima dan menyetujui perlunya mengeluarkan Ketetapan tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden tersebut perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR dan Peraturan Tata Tertib MPR yang akan dirumuskan dan disusun Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Ditargetkan dalam 6 bulan ke depan sudah bisa selesai," ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo usai Rapat Pimpinan MPR di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III MPR, Jakarta, Senin.

Bamsoet menjelaskan berdasarkan kajian Badan Pengkajian MPR RI, sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat tidak serta merta menghilangkan wewenang MPR untuk melantik calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.

Baca juga: MPR bisa mengeluarkan Tap MPR penetapan presiden dan wapres terpilih
Baca juga: Ketua MPR dukung pemisahan UU MPR, DPR, dan DPD

"Untuk melaksanakan kewenangan sebagai presiden dan wakil presiden, maka pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang KPU tersebut perlu ditetapkan dan dilantik oleh MPR sesuai kewenangan konstitusionalnya," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan bahwa pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR RI perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam UU tentang MPR RI dan Peraturan Tata Tertib MPR RI.

Ia memaparkan UU tentang MPR RI akan mengatur hal lain di luar mekanisme pelantikan presiden dan/atau wakil presiden, seperti Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), serta pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis sebagai penegak kode etik terhadap setiap anggota MPR.

Selain itu, katanya, UU tersebut akan mengatur mengenai Sidang Tahunan MPR RI setiap 16 Agustus yang dilaksanakan secara tersendiri, tidak bergabung dengan Sidang Tahunan DPD maupun DPR, dan eksistensi pimpinan MPR RI yang ditetapkan melalui Ketetapan MPR RI, bukan melalui berita acara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023