Makassar (ANTARA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar berhasil memenangkan sengketa waris yang dieksekusi langsung Pengadilan Agama Makassar.
Objek sengketa yang dieksekusi adalah lahan milik almarhum Abd Rahman Bin Mappa sesuai Putusan Pengadilan Agama Nomor 04/Pdt.Eks/2022/PA Makassar, maka telah ditetapkan bagian masing-masing ahli waris yang bersengketa dalam objek tersebut.
Advokat YLBH Makassar Muhammad Safri di Makassar, Senin eksekusi ini harus dilayangkan ke pengadilan lantaran sudah mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan pihak tereksekusi, namun tidak ada tanggapan.
"Kenapa eksekusi ini kita mintakan ke pihak pengadilan karena selama ini kita mencoba untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan baik, dan kami bahkan ditantang selesaikan dengan proses hukum," ujar Safri.
Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang diajukan Para Pemohon Eksekusi (Ema Diana Sari Dkk) atas lahan sengketa kewarisan yang terdaftar dalam register eksekusi nomor 04/Pdt.Eks/2022/PA.Mks.
Pengadilan Agama telah menetapkan bagian masing-masing ahli waris yang bersengketa dalam objek lahan sengketa kewarisan di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.14, Kota Makassar.
Lahan sengketa itu seluas 22 X 47 meter persegi yang di atasnya berdiri tiga unit rumah permanen, satu rumah semi permanen, satu unit toilet umum dan sebuah kandang peternakan ayam.
"Sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Suwawa nomor 255/Pdt.G/2020/PA.Sww, maka telah ditetapkan bagian masing-masing," ujar Safri.
Panitera Pengadilan Agama Makassar Dr Imran mengatakan pelaksanaan eksekusi ini berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, dan hal tersebut tidak terlepas dari bantuan pengamanan Pihak Polrestabes Makassar.
"Tidak mungkin dilaksanakan eksekusi tanpa putusan belum inkrah, karena asasnya pelaksanaan putusan itu bisa dilaksanakan setelah inkrah, dan obyek ini adalah obyek harta peninggalan, lalu kemudian dibagi kepada ahli waris yang berhak. Ada lima ahli waris dan semuanya sudah diberikan bagiannya masing-masing," urainya.
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023