Ya memang mau tidak mau ini semakin menguatkan kiamat koperasi itu sebetulnya, walaupun sebetulnya kami ini tidak ada masalah. Kami hanya kesulitan saat buka cabang,Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andy Arslan Djunaid mengaku turut dirugikan atas penundaan izin atau moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam (KSP) oleh Kementerian Koperasi dan UKM menyusul kasus Indosurya dan KSP bermasalah lainnya.
“Ya memang mau tidak mau ini semakin menguatkan kiamat koperasi itu sebetulnya, walaupun sebetulnya kami ini tidak ada masalah. Kami hanya kesulitan saat buka cabang,” katanya saat Editorial Meeting bersama media di Jakarta, Senin.
Andy mencontohkan, salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) berencana membuka cabang pada 15 Maret mendatang. KSP tersebut telah memberikan pinjaman untuk membangun pasar di Parung Panjang, Jawa Barat, yang mampu menampung 1.400 pedagang. KSP pun telah memberikan pembiayaan untuk membeli kios, modal kerja, dan lainnya dengan harapan dapat membuka cabang di pasar tersebut serta lebih mudah melayani anggota
Namun, akibat berlakunya moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023, menyebabkan rencana tersebut terpaksa dibatalkan.
“Dengan adanya moratorium itu kami kesulitan mengurus izin, padahal tanggal 15 besok kami akan resmikan. Itu contohnya,” ucapnya.
Baca juga: Forkopi : koperasi bermasalah coreng citra koperasi se Indonesia
Selain itu, lanjutnya, maraknya pemberitaan mengenai koperasi simpan pinjam Indosurya yang kemudian ditambah dengan temuan PPATK mengenai dugaan 12 koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp500 triliun, turut menimbulkan kekhawatiran bagi anggota koperasi dan tidak sedikit yang kemudian menarik simpanannya.
“Ini tidak baik dan perlu kita luruskan,” ucapnya.
Andy menegaskan bahwa jumlah KSP sendiri lebih dari 18 ribu dan yang bergabung di Forkopi sebanyak 2.300 koperasi.
Ia juga menjamin seluruh koperasi yang bergabung di Forkapi adalah koperasi-koperasi yang baik dan menaati prinsip koperasi.
Salah contohnya adalah Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia di Tangerang, Banten, yang memberikan bantuan bedah rumah dengan total 400 rumah bagi anggotanya selama lima tahun terakhir.
Kemudian ada juga Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur, yang memiliki 200 minimarket bernama Basmalah yang menjadi lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Baca juga: KemenKopUKM wajibkan KSP klasifikasi usaha 3 dan 4 terhubung ke PPATK
Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.
Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jum'at (17/2).
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023