"Memang benar 16 anggota polisi yang bertugas saat kerusuhan di kawasan Sinakma, Distrik Wamena, Kamis (23/2) sudah diperiksa Propam Polda Papua," katanya, di Wamena, Senin.
Ia mengakui tidak tertutup kemungkinan anggota polisi yang diperiksa akan bertambah karena penyelidikan masih terus dilakukan.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku penyerangan warga di Wamena
Baca juga: Aktivitas masyarakat Wamena berangsur normal
"Kami tidak ingin penangkapan ke-13 orang dijadikan sekelompok masyarakat sebagai alasan untuk melakukan aksi hingga menimbulkan korban jiwa," katanya.
Menurutnya, walaupun sudah dilepaskan tidak tertutup kemungkinan mereka akan ditangkap kembali bila bukti-bukti dirasa mencukupi sehingga dapat diproses kembali kasusnya.
Apabila sudah cukup bukti, papar dia, maka penyidik akan kembali memanggil atau menangkap mereka dan bila tetap tidak diindahkan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kasus ini akan tetap diselidiki hingga tuntas sehingga ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini, " ujarnya.
Kerusuhan di Sinakma, pada Kamis (23/2), berawal dari isu penculikan anak yang saat hendak ditangani polisi ada sekelompok massa menjadi provokator hingga massa melakukan tindakan anarkis dengan menyerang anggota dan melakukan pembakaran di sekitar Sinakma.
Tercatat 11 orang meninggal dunia dalam kerusuhan itu dan menyebabkan 41 orang terluka, termasuk aparat keamanan dan sejumlah ruko serta rumah warga dibakar massa.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023