Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, pada Rabu (1/3)

"Rabu diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi sih soal datang atau enggaknya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Pahala menambahkan bahwa klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.

"Biar lebih serius ini," ujar Pahala.

Sebelumnya KPK mengungkapkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profilnya kekayaannya.

Pahala menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.

Baca juga: KPK: Harta pejabat pajak Rafael tak sesuai profil
Baca juga: KPK akan klarifikasi harta Rp56 miliar pejabat pajak

"Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di 'announcement' banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak 'match'. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya 'match' enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala.

Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor.

Rafael akhirnya buka suara dengan menyampaikan permintaan maaf lewat video kepada berbagai pihak yang menjadi korban tindakan Mario Dandy Satrio.

Publik kemudian menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023