Platform ChatGPT harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo.Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang sedang ramai diperbincangkan publik.
"Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada," kata Christina Aryani di Jakarta, Senin.
Ia memandang perlu Kominfo memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo," katanya menegaskan.
Menurut dia, jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE, Kominfo perlu mengambil langkah proaktif, salah satunya dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri, kata Christina, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
"Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu," katanya.
Platform ChatGPT viral di kalangan publik. Aplikasi ini disebut bekerja seperti sistem pencarian Google yang berbentuk chat sehingga pengguna seperti tengah bertukar pesan.
Sistem chatbot besutan perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Open AI, itu memiliki kemampuan yang mengagumkan.
ChatGPT dapat memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa yang sangat natural, mirip saat sedang bertukar pesan dengan manusia.
Baca juga: Kemenkominfo buka kemungkinan ChatGPT daftar PSE di Indonesia
Baca juga: Jurnalis tak perlu risau, ChatGPT tak bisa menggantikanmu
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023