dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi wilayah DKI Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara pada Senin.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut lokasinya :

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: ETLE mobile Polda Metro tindak 250 pelanggaran per hari

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023