Konsep dan rancangan usulan pembentukan badan pengelola sumber daya hutan Aceh telah disampaikan kepada Presiden
Banda Aceh (ANTARA) - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta Presiden Joko Widodo untuk secepatnya menandatangani peraturan presiden (Perpres) tentang pengelolaan sumber daya hutan Aceh.
"Kita meminta Presiden Jokowi untuk menetapkan kebijakan pengelolaan hutan Aceh sebagaimana yang telah diajukan," kata Tgk Malik Mahmud Al Haytar dalam keterangan resminya yang diterima di Banda Aceh, Sabtu.
Penegasan itu disampaikan Wali Nanggroe Aceh saat mengikuti rapat pembahasan kewenangan pengelolaan sumber daya hutan Aceh bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, di Jakarta.
Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari surat Wali Nanggroe Nomor: 089/146 tertanggal 12 September 2022 perihal permohonan peraturan Presiden tentang badan pengelola sumber daya hutan Aceh.
Tgk Malik menjelaskan bahwa pengelolaan sektor kehutanan Aceh sebenarnya tidak termasuk dalam kewenangan Pemerintah Pusat, hal tersebut sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Aceh dapat mengelola sumber daya hutan sendiri sebagaimana diatur pada pasal 7 dan pasal 156 UUPA yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Aceh," ujarnya.
Karena itu, sebagai tindak lanjut dari implementasi UUPA tersebut, Wali Nanggroe meminta Presiden Joko Widodo untuk secepat mungkin menetapkan kebijakan pengelolaan hutan Aceh sebagaimana yang telah diajukan sebelumnya.
"Konsep dan rancangan usulan pembentukan badan pengelola sumber daya hutan Aceh telah disampaikan kepada Presiden, maka kita berharap segera ditetapkan menjadi Perpres," katanya.
Ia menambahkan terkait pengelolaan hutan Aceh itu sebelumnya juga telah dibahas bersama dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari dengan melibatkan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh, sehingga telah dilakukan penyusunan kajian model pengelolaannya.
"Kajian model pengelolaan sumber daya hutan dalam Bingkai keistimewaan dan kekhususan Aceh itu segera kita dijadikan policy brief kepada Menteri LHK dan Presiden Jokowi untuk menjadi salah satu dasar penetapan Perpres pengelolaan hutan di Aceh nantinya," kata Tgk Malik Mahmud.
Baca juga: Peneliti PRHIA USK serahkan hasil kajian hutan adat Aceh ke KLHK
Baca juga: Aceh alami deforestasi 9.383 hektare hutan selama 2022
Baca juga: BKSDA imbau masyarakat Aceh tak beraktivitas di kawasan hutan lindung
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023