Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyediakan empat gerai SIM Keliling di Jakarta, Sabtu, untuk memfasilitasi warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Info resmi Polda Metro Jaya menyebut, layanan itu tersedia hanya dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB di Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (LTC Glodok dan Mal Citraland) dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng).

Sementara itu, untuk gerai Samsat Keliling (Samling) di Jakarta tidak ada atau libur, kecuali di daerah sekitar Ibu Kota seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, hingga Bekasi.

Untuk mengakses dan dapat terlayani dalam fasilitas SIM Keliling, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Polda Metro sediakan layanan SIM keliling di lima titik pada Jumat
Baca juga: Ahad, layanan SIM Keliling masih tersedia di tiga lokasi Jakarta

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023