Jakarta (ANTARA News) - Salah satu kuasa hukum mantan Presiden Soeharto, OC Kaligis, belum mau berkomentar soal gugatan perdata yang akan disiapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi tujuh yayasan. "Saya belum mau komentar tentang gugatan perdata. Nanti saja kalau sudah ada gugatannya," kata Kaligis kepada wartawan ketika ditemui di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Sabtu. Namun, ia menambahkan siap menghadapi gugatan tersebut. "Kalau pun digugat, saya siap untuk membela," ujarnya. Kaligis mempertanyakan gugatan perdata yang akan disiapkan oleh Kejagung karena menurut dia, belum ada kasus dugaan korupsi yang diselesaikan secara perdata. Unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi, lanjut dia, harus diselesaikan menurut delik pidana. "Belum ada kasus korupsi yang diselesaikan secara perdata. Unsur melawan hukum dalam kasus korupsi tidak bisa diselesaikan dengan jalur perdata," katanya. Kejagung telah menyiapkan tim khusus yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata untuk menyiapkan gugatan perdata terhadap Soeharto dalam kasus korupsi tujuh yayasan. Berbeda dengan penjelasan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh bahwa kasus hukum korupsi tujuh yayasan dihentikan penuntutannya dengan alasan demi hukum karena alasan kesehatan, Kaligis justru mengartikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Pada Jumat, 12 Mei 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengumumkan kejaksaan telah mengeluarkan SKPP terhadap proses hukum Soeharto dalam perkara korupsi tujuh yayasan berdasarkan pasal 140 ayat dua huruf a KUHAP, bahwa perkara dapat ditutup dengan alasan demi hukum. Alasan demi hukum yang digunakan kejaksaan adalah karena kesehatan Soeharto yang mengalami sakit permanen. Namun, sesuai ketentuan pasal 140 ayat dua huruf d, perkara tersebut dapat dibuka kembali jika ditemukan alasan baru seperti apabila kesehatannya sudah pulih kembali. Pasal 140 ayat dua huruf a KUHAP menyebutkan dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. Kaligis yang mengaku meluangkan waktu setiap hari guna menjenguk Soeharto mengatakan kondisi kesehatan mantan penguasa orde baru selama 32 tahun itu memang yang terburuk sepanjang yang ia ketahui. "Memang gawat. Ini yang tergawat yang pernah saya lihat selama saya mendampingi beliau," ujarnya. Tim Dokter Kepresidenan pada Sabtu pagi menyampaikan kondisi mantan presiden Soeharto membaik maskipun belum melewati masa krisis. "Kondisi Pak Harto membaik dibandingkan hari sebelumnya. Meski demikian dokter tetap harus memberikan perhatian karena belum melewati masa krisis," kata Direktur Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Adjie Soeprajitno.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006