Jakarta (ANTARA News) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan, menyerahkan sepenuhnya status pengadilan HAM Aceh pada keputusan politik pemerintah.
"TNI tidak memiliki otoritas untuk menyatakan setuju atau tidak, terhadap kemungkinan pengadilan HAM Aceh berlaku surut," ujar Kepala Dinas Penerangan Umum Mabes TNI Kolonel CAJ Ahmad Yani Basuki kepada ANTARA, di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikannya, menanggapi wacana kemungkinan Pengadilan HAM Aceh berlaku surut atau retroaktif.
Ahmad Yani mengemukakan, TNI sebagai bagian dari bangsa Indonesia akan bersikap konsisten menegakkan prinsip konstitusional dalam penegakkan hukum termasuk yang berkenaan dengan pengadilan HAM Aceh.
Konsistensi itu salah satunya dibuktikan dengan pengadilan terhadap prajurit-prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum dan HAM selama pemberlakukan status darurat militer di NAD.
Tentang kemungkinan pemerintah menyetujui pengadilan HAM Aceh berlaku surut atau retroaktif, Ahmad Yani menegaskan, TNI akan mematuhi apapun keputusan politik pemerintah.
"Yang penting proses hukum yang dijalankan benar-benar proposional, profesional dan menganut prinsip-prinsip konstitusional sehingga benar-benar mewujudkan rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan di Aceh, menyetujui pasal tentang pembentukan pengadilan HAM di Aceh satu tahun setelah undang-undang itu disahkan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006