Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat mensosialisasikan layanan apostille kepada sejumlah instansi di Kabupaten Majene.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan, Jumat mengatakan, Indonesia telah meratifikasi konvensi terkait apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.

"Ratifikasi tersebut diharapkan membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aktivitas luar negeri," kata Parlindungan.

Layanan apostille diluncurkan pada Juni 2022 agar masyarakat dapat mengurus dokumen-dokumen yang dipakai di negara tujuan dengan mudah.

Layanan apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi selaku "competent authority".

Ratifikasi apostille menurut Parlindungan, sebagai langkah strategis yang bertujuan menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan menjadi satu tahap, yaitu melalui penerbitan sertifikat apostille.

"Dalam hal ini di Kemenkumham sebagai pelaksana layanan apostille yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik," terang Parlindungan.

Sementara,, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Rahendro Jati mengatakan, Kemenkumham melalui Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar berkomitmen meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi.

"Sehingga, legalisasi apostille sebagai dokumen publik yang dibutuhkan untuk aktivitas di luar negeri dengan cepat dan efisien serta dapat mengadaptasi perkembangan global atau perkembangan hukum perdata internasional untuk menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara," jelas Rahendro Jati

Sosialisasi layanan apostille yang digelar di Majene itu, juga dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Majene, Kepala Dinas Dukcapil serta Subkoordinator Hukum Perdata Internasional Ditjen Administrasi Hukum Umum.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023