"Dengan disaksikan Bawaslu Jabar, pada hari ini di Karawang telah terbentuk Satuaa Tuggas Pengawas Pemilu Kelompok Disabilitas," kata Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya, di Karawang, Jumat.
Bawaslu Karawang bersama PPDI setempat telah sepakat untuk melakukan pengawasan Pemilu bersama-sama untuk melindungi hak politik kalangan disabilitas.
Menurut dia, Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Pemilu Kelompok Disabilitas di Karawang terbentuk, setelah pihaknya melakukan koordinasi dan berkomunikasi aktif dengan jajaran PPDI Karawang.
"Kelompok pengawas dari kalangan disabilitas terbentuk, agar hak politik mereka tidak diabaikan," ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan kalangan disabilitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu Karawang dalam menerapkan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024, sebagaimana pesan dalam Undang Undang Nomor 7 2017 tentang Pemilu.
Secara spesifik, kata dia, jaminan tentang aksesibilitas pada Pemilu 2024 juga bisa dirujuk dari convention on the rights of persons with disabilities (CRPD), sebuah konvensi yang mengatur hak penyandang disabilitas.
Dalam pasal 29 CRPD disebutkan kalau negara-negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan harus menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik.
Ia menambahkan bahwa Undang Undang Dasar Republik Indonesia juga mengatur mengenai pemenuhan hak kalangan disabilitas, begitu juga dalam Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, mengatur tentang hal tersebut.
"Jadi aturan mengenai pemenuhan dan perlindungan hak politik disabilitas tidak hanya diatur dalam UU Nomor tahun 2017 tentang Pemilu, tapi juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang lain," kata Suryana.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023