Gatot menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (20/12) terhadap dua penumpang WNA TS (30) dan GS (28) yang merupakan penumpang pesawat dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta. “Dari hasil tes urine keduanya, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine, akhirnya kami lakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya petugas berhasil menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban (penutup kepala) tersangka TS dan 1.036 gram pada turban tersangka GS. Ini merupakan modus penyelundupan dengan metode false concealment,” rincinya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat. “Berbekal informasi yang kami dapat, tim segera melakukan joint operation dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya, masing-masing HW (37) asal Deli Serdang sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33) pasangan suami istri asal Riau sebagai pengendali,” jelas Gatot.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Bea Cukai bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya berkomitmen dalam mencegah masuk, beredar, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan precursor. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang demi generasi penerus bangsa yang sehat dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Gatot.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023