Sosialisasi ini diantaranya menjelaskan tentang liberalisasi bidang jasa serta perkembangan perundingan perdagangan internasional serta gambaran umum sektor jasa saat ini,"
Manado (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensosialisasikan perdagangan bidang jasa di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang semakin berkembang belakangan ini.
"Sosialisasi ini diantaranya menjelaskan tentang liberalisasi bidang jasa serta perkembangan perundingan perdagangan internasional serta gambaran umum sektor jasa saat ini," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Sulut, Sanny Parengkuan ketika membuka acara tersebut di Manado, Selasa.
Sanny mengatakan, jasa termasuk bidang yang paling cepat pertumbuhannya, karena itu perlu bagi instansi terkait dan pelaku usaha yang menggeluti usaha ini untuk mengetahui berbagai hal tentang perdagangan jasa internasional.
Penasehat Tim Nasional Perundingan Perdagangan Internasional, Adolf Warouw mengatakan, perdagangan jasa dalam sistem multilateral termasuk bidang perdagangan yang baru, namun menunjukkan perkembangan yang cukup tinggi.
"Masuknya perdagangan jasa dalam perdagangan multilateral yakni untuk meningkatkan perdagangan jasa global serta memperhitungkan posisi dan kepentingan negara berkembang, dimana sektor jasa perannya cukup dominan," kata Adolf.
Adolf selanjutnya menjelaskan perdagangan jasa internasional melalui empat cara atau mode of supply, cross-border supply(mode 1), consumption abroad(mode 2), commercial presence(mode 3) dan presence of natural persons(mode 4).
Mode 1, kata Adolf, jasa diberikan dari wilayah suatu negara anggota ke dalam wilayah negara anggota lain melalui pos, media elektronik, sementara mode 2, jasa diberikan dalam wilayah suatu negara anggota kepada penerima jasa dari negara anggota lain dan penerima jasa menerima jasa di negera dimana jasa itu diberikan.
"Contoh mode dua yakni jasa pariwisata, pasien yang berobat atau mahasiswa yang studi di luar negeri," kata Adolf.
Sementara mode 3, jasa diberikan oleh penyedia jasa dari suatu negra anggota melalui kehadiran komersial, contohnya perusahaan asing membuka cabang bank, usaha patungan jasa konstruksi, manajemen hotel, kantor konsultan dan lainnya.
Sedangkan mode 4, dimana jasa diberikan melalui kehadiran orang(natural perseons) dari suatu negara anggota di wilayah negara lain, contohnya konsultan, akuntan, pekerja asing yang memberikan jasanya kepada penerima jasa lokal.
(G004/S006)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012