Jakarta (ANTARA News) - Selama satu tahun terakhir 132 anggota TNI AD dari Kodam III/Siliwangi dipecat Pengadilan Militer II-9 Bandung karena telah melakukan berbagai pelanggaran, seperti desersi, perzinaan, dan penyalahgunaan narkoba. "Dari 259 kasus yang masuk pengadilan pada 2005, jumlah anggota yang dipecat 106 orang. Sedangkan hingga Mei 2006, dari 79 kasus yang disidangkan, 26 anggota dipecat," kata Kepala Pengadilan Militer II-9 Bandung, Letkol C.H.K. Hazarmein, S.H, seperti disampaikan Puspen TNI, yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu. Sebagian besar anggota yang dipecat karena melakukan desersi, terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta perzinaan. Meski ada juga yang dipecat karena masalah penyalahgunaan dan kepemilikan senjata api. Desersi atau lari dari tugas, merupakan kesalahan paling prinsip dalam TNI. Karena tanpa ada prajurit, TNI tidak akan ada. Kasus yang cukup menonjol di Pengadilan Militer II-9 Bandung, yaitu perzinaan. Hampir setiap bulan, berkas kasus perzinaan selalu masuk ke Pengadilan Militer II-9 Bandung. Anggota yang patut dipecat, yaitu kasus berzina dengan sesama keluarga anggota TNI. Menanggapi kasus tersebut, Kapendam III/Siliwangi Letkol Drs Bambang Siswoyo mengatakan, kalau memang terbukti bersalah harus diproses sesuai tingkat pelanggarannya. "Kalau harus dipecat ya dipecat saja," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006