Undang-undang ini merupakan omnibus law pada sektor keuangan dan menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan tentunya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana menilai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan mereformasi sektor keuangan Indonesia.
"Undang-undang ini merupakan omnibus law pada sektor keuangan dan menjadi upaya pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan tentunya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi sektor keuangan Indonesia," kata Heru dalam seminar virtual "Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional" di Jakarta, Kamis.
Heru menuturkan momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui undang-undang tersebut menjadi upaya untuk memperkuat ekonomi Indonesia yang sedang menghadapi berbagai tantangan.
Tantangan tersebut meliputi antara lain pemulihan pascapandemi, dinamika perekonomian global yang terus berkembang, pesatnya inovasi teknologi sektor keuangan yang memaksa perubahan model bisnis layanan jasa keuangan, serta indeks literasi masyarakat yang masih perlu ditingkatkan.
"Semua ini tentunya memerlukan upaya-upaya yang lebih serius dari pelaku usaha dari kita semua untuk bisa keluar dari berbagai tantangan tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, UU P2SK mengatur lima ruang lingkup, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap mempertahankan independensi, dan penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Ruang lingkup berikutnya adalah mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, serta penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Mochamad Imron mengatakan salah satu poin utama yang menjadi sentral dari UU P2SK adalah penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/BPR Syariah (BPRS).
Penguatan tersebut dilakukan dari sisi permodalan, branding, dan digitalisasi, termasuk adanya kerja sama dengan lembaga penunjang untuk penguatan efisiensi dan daya saing BPR/BPRS.
"Sekarang dengan penamaannya bank perekonomian rakyat, BPR/BPRS ke depan akan menjadi lebih luas bukan hanya memberikan pembiayaan atau kredit saja tapi juga ada hal-hal lain yang bisa dilakukan termasuk dalam lalu lintas pembayaran, bisa melakukan transfer, kemudian penukaran valuta asing," ujarnya.
UU P2SK meningkatkan efisiensi dan daya saing BPR/BPRS dengan cara digitalisasi, melakukan penyertaan modal di lembaga penunjang dan bekerja sama dengan lembaga keuangan lain.
Selain perluasan jangkauan bisnis BPR/BPRS, UU P2SK juga mendorong penguatan permodalan BPR/BPRS. Menurut Imron, salah satu permasalahan BPR/BPRS adalah permodalan. Oleh karenanya dalam UU P2SK, BPR dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum di bursa efek.
Baca juga: Perbarindo: UU P2SK dorong BPR kembangkan inovasi produk dan layanan
Baca juga: OJK susun peraturan turunan UU P2SK untuk pengembangan usaha BPR
Baca juga: OJK siapkan transisi penerapan UU P2SK
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023