Medan (ANTARA) - Terdakwa Rudi Simamora (30) YouTuber asal Medan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan satu tahun penjara karena terbukti menghina agama.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Sulhanudin, dalam amar putusannya, Kamis, menyatakan bahwa perbuatan Rudi Simamora terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan perpecahan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Rudi menyesali perbuatannya, mengakui, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Hakim Ketua Sulhanudin.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa Rudi satu tahun enam bulan penjara.
Menanggapi putusan hakim, baik jaksa penuntut maupun terdakwa Rudi menyatakan menerima.
"Terima pak hakim," ucap jaksa dan terdakwa secara bergantian.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Rahmayani Amir, dalam dakwaannya menyebutkan perkara ini bermula dari adanya patroli tim Siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki, belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan/penodaan agama.
Terdakwa nekat menyebut akan 'menguliti Tuhan', sontak ucapannya ini membuat banyak pihak yang resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023