Mukomuko (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga setempat tidak memasung orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) karena tindakan tersebut melanggar peraturan perundangan dan hak asasi manusia (HAM).
"Warga tidak diperbolehkan memasung ODGJ karena tindakan itu melanggar Undang-undang dan hak asasi manusia," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Ansari di Mukomuko, Kamis.
Namun, sampai sekarang instansinya belum mengetahui penyebab keluarganya memasung ODGJ tersebut.
Baca juga: Dokter jiwa: Pemasungan berdampak buruk terhadap fisik dan mental
Baca juga: Mensos Risma kampanyekan bebas pasung dan diskriminasi ODGJ
Kemudian petugas Dinas Sosial melakukan pengecekan ke lapangan, namun orang dengan gangguan jiwa tersebut telah dibawa keluarganya ke Kota Bengkulu.
"Pihak keluarga sudah terlebih dahulu membawa ODGJ tersebut ke Kota Bengkulu untuk berobat ke rumah sakit jiwa di wilayah tersebut," ujarnya pula.
Ia mengatakan, instansinya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat di daerah ini untuk tidak memasung orang dengan gangguan jiwa karena tindakan tersebut melanggar undang-undang.
Selanjutnya, ia berharap, pemerintah desa dan masyarakat melaporkan kepada instansinya apabila melihat ada orang dengan gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial siap membantu mengantarkan orang dengan gangguan jiwa berobat di rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Dinas Sosial tahun ini mendapatkan alokasi dana operasional untuk mengantarkan sebanyak 16 orang dengan gangguan jiwa di daerah ini berobat ke rumah sakit jiwa di Kota Bengkulu.
Jumlah anggaran operasional untuk mengantarkan ODGJ berobat ke rumah sakit tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 15 orang.
"Sampai saat ini belum ada warga yang mengajukan usulan kepada dinas ini untuk mengantar ODGJ berobat ke rumah sakit," ujarnya.*
Baca juga: Mensos perintahkan pelepasan pasung ODGJ di Palembang
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023