Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pelaku perampokan sebuah minimarket di Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, pada awal Februari 2023.

"Salah satu tersangkanya, SM merupakan kepala minimarket itu. Tersangka melakukan perampokan karena terlilit utang judi 'online' sebesar Rp26 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberikan keterangan pers di Mapolrestro Jaktim, Jatinegara, Kamis.

SM merencanakan perampokan itu dengan mengajak dua temannya berinisial RA dan AM untuk berpura-pura menjadi perampok.

"Kejadiannya pada Jumat (3/2) sekira jam 23.30 WIB malam. Dia (SM) saat kejadian ada di TKP, berpura-pura menjadi korban," katanya.

Baca juga: Polisi kantongi identitas perampok minimarket bersenjata api di Jaktim

Dalam aksinya, SM meminta RA dan AM untuk beraksi melakukan perampokan ketika para pegawai tengah bersiap menutup minimarket saat jam operasional hampir berakhir.

Kedua pelaku yang masing-masing membawa sebilah pisau masuk ke minimarket lalu memaksa para pegawai untuk membuka brankas.

"Saat kejadian minimarket sudah mau tutup. Jadi sudah direncanakan ketika sedang tidak ada pembeli. Pelaku masuk ke minimarket lalu mengambil uang kurang lebih Rp95 juta," kata Budi.

Dia mengatakan, para pegawai minimarket tidak menaruh curiga kepada SM yang mendalangi perampokan tersebut. Bahkan, SM melaporkan kasus perampokan itu ke SPKT Polsek Kramat Jati dan menyerahkan bukti CCTV.

Baca juga: Polisi identifikasi komplotan pembobol minimarket di Matraman

Kasus perampokan dirancang SM dapat terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyidikan dan meringkus para pelaku.

"Hasil lidik, ada kecurigaan dan kejanggalan. Kemudian kita gali dan akhirnya terbongkar. SM bekerja sebagai kepala toko, dia kerja selama 5 tahun setengah," ujarnya.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi juga menyita motor dan dua bilah senjata tajam dari tangan para pelaku.

Atas perbuatannya ketiga tersangka yang kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023