Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali penerapan tilang kendaraan bermotor yang tidak lulus atau tidak melakukan uji emisi guna mendukung kualitas udara Jakarta.

“Bisa, bisa, nanti tanya dinas,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono setelah membuka seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia di Jakarta, Kamis.

Ia meminta pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi karena sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apalagi, kata dia, untuk mendukung kualitas udara, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, hingga saat ini jumlah tempat untuk uji emisi di Jakarta untuk kendaraan roda empat mencapai 339 bengkel dengan jumlah teknisi 901 orang.

Baca juga: Sudin LH Jakbar periksa kelayakan 34 bengkel yang layani uji emisi

DLH DKI mencatat hingga saat ini sudah ada 806.827 unit kendaraan roda empat yang telah uji emisi.

Sedangkan jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta mencapai 107 bengkel dan didukung 178 teknisi. Sebanyak 68.714 motor sudah menjalani uji emisi.

Dari jumlah itu, DLH DKI mencatat sebanyak 99,5 persen lulus uji emisi dan sisanya 0,5 persen tidak lulus uji emisi.

Meski begitu, jumlah itu tidak sebanding dengan total jumlah kendaraan di DKI Jakarta yang pada 2021 mencapai 21,7 juta berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.

Dari jumlah itu, 16,5 juta di antaranya adalah sepeda motor dan 4,1 juta lain adalah mobil penumpang.

Baca juga: DKI adakan uji emisi kendaraan bermotor gratis

Penerapan uji emisi kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Adapun sanksinya yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi berupa disinsentif parkir atau dengan tarif tertinggi dan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Besaran tilang untuk sepeda motor adalah Rp250 ribu dan roda empat atau lebih Rp500 ribu.

Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menunda pelaksanaan tilang bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak uji emisi karena masih minimnya kendaraan melakukan uji emisi dan lalu lintas di Jakarta yang juga berasal dari daerah penyangga Jakarta.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023