Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan seekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan lokasi harimau mati tersebut berada di Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
"Belum diketahui penyebab kematian harimau tersebut. Begitu juga dengan jenis kelamin dan usia harimau itu, belum bisa dipastikan secara detail," kata Kamarudzaman.
Ia mengatakan harimau mati tersebut ditemukan pada Selasa (21/2). Dari pengecekan awal di lapangan, di sekitar harimau tersebut ditemukan tiga6 ekor kambing dalam kondisi mati.
Baca juga: BKSDA turunkan tim atasi gangguan harimau di Aceh Timur
Baca juga: Dua terdakwa kematian harimau dituntut dua tahun enam bulan penjara
"Bangkai dua ekor kambing tersebut ditemukan tidak jauh dari posisi harimau mati tersebut. Sedangkan bangkai kambing seekor lainnya di temukan dalam kandang," kata Kamarudzaman.
Kamarudzaman mengatakan tim dokter hewan BKSDA sudah bergerak menuju lokasi temuan harimau mati tersebut. Begitu juga dengan polisi, sudah memasang pita garis polisi guna mencegah masyarakat mendekati lokasi temuan bangkai harimau tersebut.
"Kami belum bisa menyebutkan apa penyebab kematian harimau tersebut. Tim dokter hewan masih melakukan nekropsi atau bedah bangkai harimau tersebut," kata Kamarudzaman
Harimau sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar satwa lembaga konservasi internasional, IUCN, menyebutkan harimau sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra yang berstatus kritis dan berisiko punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.*
Baca juga: Aktivis minta pelaku penyebab matinya harimau di Aceh dihukum berat
Baca juga: Polres Aceh Timur tangkap dua terduga pembunuh harimau
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023