persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah

Jakarta (ANTARA) - BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan bahwa persoalan tarif retribusi Kampung Susun Bayam (KSB) seharusnya tidaklah menjadi masalah karena sesuai dengan regulasi serta masih berada pada rentang Rp615.000-Rp765.000.

"Rentang tarif yang disesuaikan dengan lantainya itu, sudah mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah," kata Wakil Presiden (VP) Sekretaris Perusahaan PT Jakpro Syachrial Syarif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Syachrial juga menjelaskan bahwa itu juga merupakan hasil tindak lanjut dari surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi warga Kampung Bayam, sebagai bagian dari "keistimewaan warga" yang akan menghuni KSB.

"Dalam surat tersebut dijelaskan, terkait pengelolaan dan penghunian akan didiskusikan lebih lanjut," ucap dia.

Surat tersebut juga, kata Syachrial, menjadi acuan jumlah kepala keluarga (KK) di Kampung Bayam sebanyak 123, sehingga mereka juga menegaskan bahwa tidak ada proses menggusur dalam aksi pemukiman kembali warga Kampung Bayam, serta mempertanyakan siapa 75 KK yang mengatasnamakan diri Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).

Baca juga: Jakpro akui proses penyerahan unit KSB masih tahapan legalitas

Syachrial menerangkan bahwa programnya adalah "resettlement action plan (RAP)" dan turut melibatkan pihak independen kredibel dengan tujuan agar program RAP tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

Sejak awal program berlangsung, lanjut Syachrial, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan sehingga sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak.

"Oleh karena itu, kami meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi," kata dia.

Selain itu, tambah Syachrial, perlu dipahami pula bahwa lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi.

Baca juga: BPAD DKI sebut opsi sewa tanah KSB jika alih aset buntu

"Saat ini, kami sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut dan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta ataupun warga Kampung Bayam," ucap Syachrial menambahkan.

PWKB keberatan
Sebelumnya, Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali melayangkan keberatan administratif pada DKI Jakarta dan Jakpro gagal memenuhi pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam.

PWKB menitikberatkan pada sisi kemanusiaan yang diabaikan oleh PT Jakpro dan pemerintah DKI Jakarta.

Seruan aksi PWKB itu merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya pada Desember lalu sekaligus menuntut janji dari pihak Jakpro dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menempati Kampung Susun Bayam, karena sampai saat ini mereka merasa diterlantarkan, padahal mereka terdampak dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Sebelum aksi itu, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, meresmikan Kampung Susun Bayam (KSB) pada pada Oktober 2022.

Baca juga: Pemprov DKI sebut lahan KSB dalam kajian untuk pengalihan aset

Kala itu, Kampung Susun Bayam yang dibangun Jakpro persis di belakang JIS, disebut diperuntukkan bagi warga yang terdampak pembangunan JIS.

Namun, hingga kini mereka belum bisa menghuni KSB sehingga harus menggelar tenda di sekitar lokasi pembangunan JIS.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023