Bekasi (ANTARA News) - Petugas Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis malam sekitar sekitar pukul 19.00 WIB, menggrebeg sebuah rumah yang dikontrak Faizal (27) sebagai tempat pembuatam uang palsu (Upal) di Perumahan Titian Kencana, Blok J4 nomor: 12 A, Bekasi Utara. Keterangan yang dihimpun di Bekasi, Jumat menyebutkan, dalam penggrebegan itu, polisi juga berhasil meringkus tersangka Faizal dan menyita Upal bernilai Rp3 miliar yang terdiri dari pecahan Rp20 ribuan, Rp50 ribuan dan Rp100 ribuan. Selain itu, polisi juga menyita alat pencetak uang, mesin printer, dua unit komputer, sablon dan beberapa dus tinta. Kepala Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Sigit Sudarmanto mengatakan, penggerebekan terhadap rumah itu merupakan tindaklanjut dari hasil pengembangan petugas yang sebelumnya meringkus tersangka Agus (32) dan Andi (35) di tempat berbeda. Tersangka Andi ditangkap polisi di daerah Yogyakarta, sedangkan Agus diringkus petugas di sekitar Pasar Baru, Bekasi dengan barang bukti upal bernilai Rp6 juta. Dari penangkapan terhadap tersangka Andi, petugas memperoleh keterangan bahwa percetakan Upal itu berada di rumah kontrakan Faizal, Perum Titian Kencana Blok J4 nomor: 12A, Bekasi Utara. Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan setelah memastikan rumah itu dijadikan sebagai tempat pembuatan Upal polisi langsung menggerebek. Ketika dilakukan penggrebegan, tersangka Faizal yang sedang santai tidak dapat berkutik. Kkemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah berlantai dua itu dan polisi menemukan barang bukti Upal senilai Rp3 Milliar. Sementara itu, Faizal, war4ga asal Palu, Sulawesi Tengah mengatakan, bisnis pembuatan upal ini baru dilakukannya sejak enam bulan terakhir jika ada yang memesan. "Kalau ada yang memesan upal saya buat lalu saya teruskan ke pengedar. Saya belajar tentang photoshop dan pembuatan Upal ini dari kawan saya di Yogyakarta," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006