Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun, Jawa Timur menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan saat berjualan yang diatur dalam peraturan daerah.

Kasi Ops dan Trantibmas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Slamet mengatakan dalam penertiban tersebut pihaknya mengedepankan langkah persuasif, salah satunya dengan memberi pembinaan terlebih dahulu dari pada penindakan.

"Saat ini masih taraf pembinaan. Kita lakukan secara persuasif humanis. Selanjutnya, kalau membandel kita lakukan langkah penertiban," ujar Slamet di Madiun, Selasa.

Menurut dia, penertiban dilakukan karena para PKL tersebut berjualan di trotoar atau tidak sesuai peruntukannya. Pembinaan tidak sendiri, namun juga melibatkan Kepolisian, TNI, juga dari Dinas Perdagangan.

"Pembinaan gabungan tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada pedagang yang melanggar Perda tersebut. Trotoar itu hak pengguna jalan. Jadi ada hak orang lain yang diambil. Makanya, kita beri pemahaman akan hal itu," kata dia.

Pembinaan dilakukan ke sejumlah PKL yang berjualan di Jalan Kapten Saputro, Salak, Bundaran Taman, dan lain sebagainya.

Slamet tak menampik keberadaan pedagang membantu menggeliatkan perekonomian daerah. Namun, juga tidak boleh melanggar. Apalagi, Pemerintah Kota Madiun sudah memberikan tempat-tempat untuk berjualan.

Ia menambahkan sejumlah pedagang melanggar tersebut juga diberikan pemahaman dari Dinas Perdagangan terkait ketentuan dalam berdagang serta hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

"Prinsipnya kita ke depankan langkah persuasif dulu. Kita beri pemahaman dan Alhamdulillah para pedagang juga bisa mengerti dan memahami," katanya.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023